Minggu, 09 Oktober 2011

Sejarah Tahlilan Di Indonesia


156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun"[101].
[101] Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali. kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil.

KEWAJIBAN MENGURUS MAYIT

Jama’ah sholat jum’at yang dirohmati Allah. Dalam kehidupan pasti akan adanya kematian. Itulah hakikat yang telah di berikan kepada Mahluk ciptaan Allah termasuk Manusia. Banyak manusia yang hidup di dunia ini hanya untuk mengumpulkan harta dan adapula yang seimbang antara kebutuhan dunia dan kebutuhan kelak diakhirat. Setelah manusia itu meninggal maka kita harus mengucapkan "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" setelah itu ada 4 kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang ditinggalkan.
1. Memandikan
Maksudnya untuk membersihkan/mensucikan tubuh mayat dari kotoran/najis, agar ia menghadap Tuhannya dalam keadaan bersih. Untuk menutupi aib almarhum, hendaknya mayat dimandikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya, terutama kaum kerabatnya.
2. Mengkafani
Maksudnya untuk menutupi badan/aurat mayat sebagai penghormatan kepada almarhum.
Kain penutup disunahkan yang berwarna putih. Sekurang-kurangnya satu lapis. Boleh juga yang berwarna, akan tetapi makruh hukumnya bila memakai kain yang mahal.
3. Mensholati
Maksudnya adalah untuk memohon ampunan dan syafaat bagi si mayat. Sholat dilaksanakan dengan empat takbir, yang sebelumnya dimulai dengan niat mensholatkan mayat lillahitaala. Sesudah takbir pertama, bacalah Al Fatihah.
Selanjutnya ucapkan takbir kedua dan membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW.
Takbir ketiga, lalu dibaca doa: Allahummaghfirlahu/ha dst …. Lalu takbir keempat dibaca doa: Allahumma laa tahrimna ajraahu/ha dst… Diakhiri dengan salam. Sebaiknya sholat diimami oleh anak almarhum, sehingga do'a langsung dipanjatkan untuk orang tuanya !.
4. Menguburkan
Menanamkan mayat ke dalam lubang yang telah digali, dengan membaringkan mayat di atas rusuk sebelah kanan dan menghadap kiblat. Tanah penutup agar lebih tinggi dari permukaan, sehingga diketahui adanya kuburan baru.
Tidak ada kewajiban untuk memberi tanda permanen di atas makam seseorang; bahkan satu lubang dapat diisi kembali setelah beberapa tahun. Secara tradisional adat Minangkabau, mensyaratkan suatu kaum harus memiliki kuburan khusus, sebagai bukti keberadaan adanya kaum tersebut.
Terus bagaimana tentang upacara-upacara kematian yang dilakukan terutama di jawa?’ Sebelum agama Hindu, Budha dan Islam masuk ke Indonesia, kepercayaan yang dianut oleh bangsa Indonesia antara lain adalah paham animisme. Menurut paham ini, ruh dari orang-orang yang sudah mati itu sangat menentukan bagi kebahagiaan dan kecelakaan orang-orang yang masih hidup di dunia ini. Disamping itu, bangsa-bangsa yang menganut paham animisme ini juga berkeyakinan bahwa ruh dari orang yang sedang mengalami kematian itu tidak senang untuk meninggalkan alam dunia ini sendirian tanpa teman, dan ingin mengajak anggota keluarganya yang lain.
Untuk itu, agar anggota keluarga yang mati itu tidak mengajak anggota keluarga yang lain, maka anggota keluarga yang ditinggal mati itu melakukan hal-hal yang antara lain sebagai berikut:
• Menyembelih binatang ternak seperti: kerbau, sapi, kambing, babi, atau ayam milik si mayit, agar nyawa dari binatang tersebut menemani ruh si mayit agar tidak me-ngajak anggota keluarganya yang masih hidup; dan memberikan atau menyediakan sesaji di tempat tertentu untuk ruh si mayit, agar ruh si mayit itu tidak marah kepada anggota keluarganya.
• Setelah tiga hari dari kematian, yaitu saat mayit yang sudah di tanam dalam kubur mulai membengkak, di tempat tidur orang yang mati bagi orang Jawa dan di atas buffet yang telah dipasang foto dari orang yang mati bagi orang Cina, diberikan se-saji agar ruh dari orang yang mati tidak marah. Demikian pula pada hari ketujuh, ke empat puluh, keseratus, satu tahun, dua tahun dan keseribu dari hari kematiannya.
• Bagi orang Cina, anggota keluarga yang mati itu diinapkan di rumah duka beberapa hari lamanya, dan selama itu papan nama dari rumahnya disilang dengan kertas hitam atau lainnya untuk mengenalkan kepada ruh si mayit bahwa rumahnya adalah yang papan namanya diberi silang. Dan setelah mayit dikubur, maka tanda silang tersebut di buang, dengan maksud agar apabila ruh si mayit tersebut pulang ke rumahnya, ruh itu tersesat tidak dapat masuk ke dalam rumahnya, sehingga tidak dapat mengganggu anggota keluarganya.
• Bagi orang Jawa ada yang menyebarkan beras kuning dan uang logam di depan mayit sewaktu mayit di bawa ke pekuburan dengan maksud untuk memberitahukan kepada si mayit bahwa jalannya dari rumah sampai ke pekuburan adalah yang ada beras kuning dan uang logamnya. Sehingga jika ruh si mayit ingin pulang ke rumah untuk mengganggu anggota keluarganya dia tersesat, sebab beras kuning dan uang logam di jalan yang dilaluinya sudah tidak ada lagi karena beras kuningnya sudah dimakan oleh ayam atau burung, sedang uangnya sudah diambil oleh anak-anak. Ada pula yang mengeluarkan jenazah dari rumah tidak boleh melalui pintu rumah, tetapi harus dibobolkan pagar rumah yang segera ditutup kembali setelah jenazah dibawa ke kubur dan lainnya lagi dengan maksud agar ruh si mayit itu tidak dapat kembali lagi ke rumahnya.
Pada waktu agama Hindu dan agama Budha masuk di Indonesia, kedua agama ini tidak dapat merubah tradisi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia yang berpaham animisme tersebut, sehingga tradisi tersebut berlangsung terus sampai saat agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para penganjur Islam yang kemudian terkenal dengan nama Wali Songo.
Kita pastinya tidak ingin dikatakan sebagai orang taklid (ikut-ikutan dan tidak punya landasan) dan menerima apapun adat-istiadat yang tidak kita tahu kebenarannya. Nah jika kita mengaku Allah sebagai Tuhan dan benar-benar mengaku umat Nabi Muhammad SAW maka kita harus meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan turun temurun oleh nenek moyang kita seperti hal yang di bahas diatas terutama hal yang tidak ada syariatnya.

4 komentar: